Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Dabulon
A. Latar Belakang
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi telah dijamin secara konstitusional sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Di tingkat desa, keterbukaan informasi menjadi sangat penting karena desa merupakan entitas pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Informasi mengenai perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, pelayanan publik, serta kebijakan desa harus dapat diakses secara mudah, cepat, dan tepat oleh masyarakat.
Sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik tersebut, Pemerintah Desa Dabulon membentuk dan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Dabulon. PPID Desa berperan sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik di desa, sekaligus sebagai sarana membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat.
B. Dasar Hukum Pembentukan PPID Desa
Pembentukan dan pelaksanaan tugas PPID Desa Dabulon berpedoman pada berbagai regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait transparansi dan akuntabilitas desa
- Peraturan Desa Dabulon Nomor 05 Tahun 2025 Tentang tentang Pedoman Pengelolaan Transparansi Informasi dan Dokumentasi Desa di Lingkungan Pemerintagan Desa Dabulon dan SK PPID Desa Dabulon Nomor 21 Tahun 2025
Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Desa Dabulon dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik.
C. Pengertian PPID Desa
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Dabulon.
PPID Desa bertugas mengelola seluruh informasi dan dokumen publik desa agar dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. Kedudukan dan Struktur PPID Desa Dabulon
PPID Desa Dabulon berada di bawah tanggung jawab Kepala Desa Dabulon sebagai Atasan PPID. Dalam pelaksanaannya, PPID Desa dapat dibantu oleh petugas atau perangkat desa yang ditunjuk sesuai kebutuhan pelayanan informasi.
Secara umum, struktur PPID Desa meliputi:
- Atasan PPID : Kepala Desa
- Ketua PPID Desa : Sekretaris Desa
- Bidang Layan Informasi : Kasi dan Kaur yang ditunjuk
- Petugas Layanan Informasi : Membantu pelayanan dan pengelolaan dokumen informasi
E. Maksud dan Tujuan Pembentukan PPID Desa Dabulon
Maksud
Mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif di lingkungan Pemerintah Desa Dabulon.
Tujuan
- Menjamin hak masyarakat Desa Dabulon untuk memperoleh informasi publik
- Meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa
- Mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan informasi
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik desa
F. Tugas dan Fungsi PPID Desa Dabulon
PPID Desa Dabulon memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Menghimpun dan mengelola informasi publik dari seluruh kegiatan pemerintahan desa
- Menyimpan dan mendokumentasikan informasi secara sistematis
- Menyediakan dan melayani permohonan informasi publik dari masyarakat
- Melakukan klasifikasi informasi publik sesuai ketentuan
- Menetapkan informasi yang dapat diakses dan informasi yang dikecualikan
- Melakukan pembaruan data dan informasi secara berkala
- Menyelesaikan sengketa informasi publik secara internal apabila terjadi keberatan
G. Klasifikasi Informasi Publik PPID Desa Dabulon
PPID Desa Dabulon mengelola informasi publik yang diklasifikasikan menjadi beberapa kategori, yaitu:
- Informasi Berkala
Informasi yang wajib diumumkan secara rutin, seperti:
- Profil Desa Dabulon
- Struktur organisasi pemerintah desa
- APBDes dan realisasi anggaran
- Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
- Informasi Serta Merta
Informasi yang wajib diumumkan segera apabila menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti:
- Informasi bencana alam
- Keadaan darurat desa
- Wabah penyakit
- Informasi Setiap Saat
Informasi yang tersedia dan dapat diminta masyarakat kapan saja, seperti:
- Peraturan desa
- Data aset desa
- Data program dan kegiatan pembangunan
- Dokumen perencanaan desa
- Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat dibuka untuk umum sesuai peraturan perundang-undangan, seperti:
- Data pribadi penduduk
- Dokumen yang bersifat rahasia negara
- Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum
H. Mekanisme Pelayanan Informasi Publik di PPID Desa Dabulon
Pelayanan informasi publik di PPID Desa Dabulon dilaksanakan melalui tahapan:
- Pengajuan permohonan informasi oleh pemohon
- Verifikasi permohonan oleh PPID
- Penyediaan informasi sesuai permohonan
- Pemberian jawaban dalam jangka waktu yang ditentukan
- Penanganan keberatan apabila pemohon tidak puas
Pelayanan dapat dilakukan secara langsung di kantor desa maupun melalui media informasi resmi desa.
I. Manfaat Keberadaan PPID Desa Dabulon
Keberadaan PPID Desa Dabulon memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa
- Mendorong pemerintahan desa yang bersih dan terbuka
- Memperkuat partisipasi dan pengawasan masyarakat
- Mendukung terwujudnya desa informatif dan responsif
J. Penutup
PPID Desa Dabulon merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Melalui pengelolaan informasi yang profesional, transparan, dan akuntabel, PPID Desa Dabulon diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara pemerintah desa dan masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan partisipatif.
Slamet Riyadi
28 Juli 2025 20:27:50
Semoga kita bisa kerjasama bu. ...