Musdes Penetapan Perdes APBDes TA 2026 Desa Dabulon
Meta Deskripsi: Musdes Penetapan Perdes APBDes TA 2026 Desa Dabulon digelar Rabu, 14 Januari 2026 di Kantor Desa Dabulon. APBDes disusun sesuai pagu dan regulasi untuk sinkronisasi anggaran tahun 2026 secara transparan dan partisipatif.
Desa Dabulon: Pemerintah Desa Dabulon melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, pada Rabu, 14 Januari 2026, bertempat di Kantor Desa Dabulon.
Kegiatan Musdes ini merupakan tahapan strategis dalam siklus perencanaan dan penganggaran desa yang wajib dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah desa terhadap prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur Lembaga Adat, para Ketua RT, perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Desa, serta unsur masyarakat Desa Dabulon. Kehadiran berbagai elemen desa ini mencerminkan semangat kebersamaan dan demokrasi dalam pengambilan keputusan strategis di tingkat desa.
Pelaksanaan Musdes Penetapan Perdes APBDes TA 2026 bertujuan untuk:
- Menyepakati dan menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Menjamin bahwa proses penyusunan APBDes dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan desa.
- Mewujudkan keselarasan antara perencanaan dan penganggaran desa agar pembangunan berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Dalam forum Musdes tersebut disampaikan bahwa penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 telah disesuaikan dengan pagu anggaran desa yang diterima serta mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya sinkronisasi anggaran Tahun Anggaran 2026, baik dengan kebijakan pemerintah daerah maupun kebijakan nasional terkait penggunaan Dana Desa.
Penyesuaian ini menjadi langkah penting agar seluruh program dan kegiatan desa dapat direalisasikan secara optimal, terukur, serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Desa Dabulon, Anuar Sadat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musdes Penetapan Perdes APBDes merupakan momentum penting untuk menyatukan visi dan komitmen seluruh elemen desa.
“APBDes Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan hari ini merupakan hasil kesepakatan bersama dan telah disusun sesuai pagu serta regulasi yang berlaku. Harapannya, seluruh program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara maksimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Dabulon,” ujar Anuar Sadat.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa akan terus berkomitmen menjalankan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta membuka ruang pengawasan dari masyarakat.
Melalui penetapan Perdes APBDes Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Desa Dabulon berharap:
- Pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
- Program-program desa mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
- Terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan partisipatif, guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Dabulon secara menyeluruh.
Musdes Penetapan Perdes APBDes Tahun Anggaran 2026 ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola keuangan dan pembangunan Desa Dabulon yang partisipatif dan berkelanjutan, di mana seluruh keputusan diambil melalui musyawarah mufakat demi kepentingan bersama, sehingga diharapkan pelaksanaan APBDes 2026 dapat berjalan efektif, tepat sasaran, serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Desa Dabulon secara berkesinambungan.
Slamet Riyadi
28 Juli 2025 20:27:50
Semoga kita bisa kerjasama bu. ...