Persamaan Gender; Perannya dalam Sistem Pemerintahan Desa
Meta Deskripsi: Artikel ini membahas persamaan gender dan perannya dalam sistem pemerintahan desa, meliputi pengertian menurut KBBI dan para ahli, latar belakang, tujuan, dampak, tantangan, serta landasan regulasi untuk mewujudkan tata kelola desa yang adil dan inklusif.
Pendahuluan
Pembangunan desa tidak hanya berbicara tentang infrastruktur fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menyangkut kualitas tata kelola pemerintahan dan keadilan sosial bagi seluruh warga. Salah satu aspek fundamental yang menjadi indikator keberhasilan pembangunan desa adalah terwujudnya persamaan gender, yakni kondisi di mana laki-laki dan perempuan memiliki hak, peran, kesempatan, serta akses yang setara dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan pemerintahan desa.
Dalam konteks pemerintahan desa yang partisipatif dan demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa, persamaan gender menjadi prasyarat penting untuk memastikan bahwa kebijakan, program, dan penggunaan anggaran desa benar-benar mencerminkan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Pengertian Persamaan Gender
Menurut KBBI
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI):
- Gender adalah perbedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang dibentuk oleh konstruksi sosial dan budaya.
- Persamaan diartikan sebagai keadaan yang sama atau setara.
Dengan demikian, persamaan gender dapat dimaknai sebagai kondisi setara antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh hak, kewajiban, peran, serta kesempatan dalam berbagai aspek kehidupan.
Menurut Para Ahli
Para ahli memandang persamaan gender sebagai konsep keadilan sosial:
- Ann Oakley menyatakan bahwa gender adalah konstruksi sosial yang dapat berubah, sehingga ketimpangan gender bukanlah kodrat biologis, melainkan hasil dari struktur sosial.
- UNDP mendefinisikan persamaan gender sebagai keadaan di mana perempuan dan laki-laki memiliki nilai, tanggung jawab, dan kesempatan yang sama untuk berkontribusi dan menikmati hasil pembangunan.
- Mansour Fakih menegaskan bahwa ketidakadilan gender muncul dalam bentuk marginalisasi, subordinasi, stereotipe, kekerasan, dan beban kerja ganda, yang harus dihapuskan melalui kebijakan yang adil gender.
Latar Belakang Persamaan Gender dalam Pemerintahan Desa
Secara historis, perempuan di desa sering kali ditempatkan pada peran domestik dan kurang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan publik. Budaya patriarki, keterbatasan akses pendidikan, serta minimnya ruang partisipasi menyebabkan aspirasi perempuan belum sepenuhnya terakomodasi dalam kebijakan desa.
Padahal, perempuan desa memiliki peran strategis dalam pengelolaan ekonomi keluarga, ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan anak, serta kohesi sosial masyarakat. Oleh karena itu, pengarusutamaan gender dalam pemerintahan desa menjadi kebutuhan mendesak untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Landasan Regulasi Persamaan Gender
Penerapan persamaan gender dalam sistem pemerintahan desa memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pasal 27 ayat (1): Persamaan kedudukan seluruh warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan.
- Pasal 28D dan 28H: Jaminan hak asasi dan keadilan sosial.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Menegaskan prinsip demokrasi, partisipasi, kesetaraan, dan keadilan sosial dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Mendorong keterlibatan seluruh unsur masyarakat, termasuk perempuan, dalam Musyawarah Desa.
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG)
- Mengamanatkan integrasi perspektif gender dalam seluruh proses pembangunan, termasuk di tingkat desa.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
- Ratifikasi Konvensi CEDAW tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
- Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang SDGs Desa
- Menempatkan Kesetaraan Gender Desa sebagai bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa (SDGs Desa).
Tujuan Persamaan Gender dalam Pemerintahan Desa
Penerapan persamaan gender bertujuan untuk:
- Menjamin hak dan kesempatan yang setara bagi perempuan dan laki-laki dalam pemerintahan desa.
- Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan desa melalui keterwakilan perspektif yang beragam.
- Menghasilkan kebijakan desa yang responsif terhadap kebutuhan seluruh warga.
- Memperkuat demokrasi desa dan tata kelola pemerintahan yang inklusif.
- Mendorong kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat desa secara berkelanjutan.
Peran dan Dampak Persamaan Gender
Persamaan gender memberikan dampak positif yang nyata, antara lain:
- Kebijakan Desa Lebih Tepat Sasaran, khususnya pada bidang kesehatan ibu dan anak, pendidikan, perlindungan sosial, dan ekonomi keluarga.
- Meningkatkan Partisipasi Perempuan, baik sebagai perangkat desa, anggota BPD, kader pembangunan, maupun pelaku ekonomi.
- Penguatan Ketahanan Sosial Desa, karena perempuan berperan penting dalam membangun solidaritas dan harmoni sosial.
- Transparansi dan Akuntabilitas, melalui keterlibatan aktif masyarakat secara menyeluruh.
Tantangan Penerapan Persamaan Gender
Meskipun regulasi telah tersedia, penerapan persamaan gender di desa masih menghadapi tantangan, antara lain:
- Budaya patriarki yang masih kuat.
- Rendahnya kapasitas dan kepercayaan diri perempuan untuk terlibat dalam politik desa.
- Kurangnya pemahaman aparatur desa tentang perencanaan dan penganggaran responsif gender.
- Terbatasnya afirmasi kebijakan untuk mendorong kepemimpinan perempuan di desa.
Kaitan Persamaan Gender dengan Sistem Pemerintahan Desa
Sistem pemerintahan desa yang diatur dalam UU Desa menempatkan partisipasi masyarakat sebagai pilar utama. Persamaan gender memperkuat sistem ini dengan memastikan bahwa Musyawarah Desa, perencanaan pembangunan, pelaksanaan program, dan pengawasan tidak didominasi oleh satu kelompok tertentu.
Dengan mengintegrasikan perspektif gender, pemerintahan desa akan lebih adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan sosial secara komprehensif. Persamaan gender bukan sekadar isu perempuan, melainkan strategi pembangunan desa yang cerdas dan berkelanjutan.
Penutup
Persamaan gender dalam sistem pemerintahan desa merupakan fondasi penting bagi terwujudnya desa yang demokratis, adil, dan sejahtera. Melalui dukungan regulasi, komitmen pemerintah desa, serta partisipasi aktif masyarakat, persamaan gender dapat menjadi kekuatan transformasi sosial yang mempercepat pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.
Slamet Riyadi
28 Juli 2025 20:27:50
Semoga kita bisa kerjasama bu. ...