Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kecamatan Lumbis Tahun 2026
Meta Deskripsi: Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kecamatan Lumbis Tahun 2026 menjadi forum strategis penyelarasan hasil Musrenbangdes dengan program OPD Kabupaten Nunukan, membahas DU-RKPD 2027, serta memperkuat usulan desa dalam perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif dan berkelanjutan.
PPID Desa Dabulon, Rabu 4 Februari 2026: Pemerintah Kecamatan Lumbis menyelenggarakan Musyawarah Rencana Pembangunan Tingkat Kecamatan (Musrenbangcam) Lumbis Tahun 2026 pada Rabu, 4 Februari 2026, bertempat di Aula Kantor Camat Lumbis. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.
Musrenbangcam ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Nomor: B-000.7.1.4-5/BappedaLitbang/I/2026 Tanggal 13 Januari 2026 tentang Penyelenggaraan Musrenbang RKPD di Kecamatan Tahun 2026. Forum tersebut bertujuan untuk menyelaraskan hasil Musrenbang Desa (Musrenbangdes) yang telah dilaksanakan sebelumnya dengan rencana pembangunan pada tingkat kecamatan dan kabupaten.
Kegiatan Musrenbangcam Lumbis dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Lumbis, Fajar Budhayanto, S.E. Dalam sambutannya, Plt. Camat Lumbis menegaskan bahwa Musrenbangcam memiliki peran strategis sebagai wadah penjaringan dan penyepakatan usulan pembangunan yang berasal dari desa-desa. Ia menyampaikan bahwa setiap usulan harus benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat serta disusun berdasarkan skala prioritas dan kemampuan pendanaan daerah.
“Musrenbangcam merupakan forum penting untuk menyatukan aspirasi masyarakat desa agar dapat disinergikan dengan program pembangunan daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan agar perencanaan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujar Plt. Camat Lumbis.
Musrenbangcam Kecamatan Lumbis Tahun 2026 turut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Dr. Hendrawan, S.Pd., M.Pd., yang hadir sekaligus sebagai narasumber. Dalam arahannya, ia menjelaskan bahwa Musrenbangcam merupakan bagian penting dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan. Menurutnya, usulan yang disampaikan dalam forum ini harus disertai dengan argumentasi yang kuat, data pendukung, serta selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.
Selain itu, Dr. Hendrawan juga mendorong pemerintah desa untuk aktif mengawal hasil Musrenbangcam agar dapat diperjuangkan dalam proses penganggaran di tingkat kabupaten, baik melalui APBD maupun sumber pendanaan lainnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat Bappeda dan Litbang Kabupaten Nunukan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Nunukan, unsur Tripika, lembaga lintas sektor Kecamatan Lumbis, para Kepala Desa dan Ketua BPD, Ketua TP PKK, Pendamping Desa se-Kecamatan Lumbis, serta Koordinator Kecamatan (KORCAM) Kecamatan Lumbis. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang terintegrasi dan kolaboratif.
Dalam rangkaian kegiatan Musrenbangcam, masing-masing OPD Kabupaten Nunukan memaparkan program dan kegiatan prioritas Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan bidang tugasnya. Paparan ini memberikan gambaran kepada pemerintah desa dan pemangku kepentingan terkait arah kebijakan serta peluang integrasi usulan desa ke dalam program OPD. Selain itu, forum juga diisi dengan paparan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (DU-RKPD ) Tahun 2027 Tingkat Kecamatan Lumbis sebagai bahan pembahasan bersama.
Salah satu delegasi yang turut hadir dalam Musrenbangcam ini adalah Kepala Desa Dabulon, Anuar Sadat, beserta Ketua BPD Desa Dabulon. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Dabulon memanfaatkan forum Musrenbangcam sebagai sarana strategis untuk menyampaikan usulan DU-RKP Desa, khususnya program dan kegiatan prioritas yang tidak dapat dibiayai melalui Dana Desa. Usulan tersebut direncanakan akan diperkuat melalui penyusunan dan penyampaian proposal kepada instansi teknis terkait agar dapat ditindaklanjuti dalam program pembangunan daerah. Dalam Pernyataannya Kepala Desa Dabulon Anuar Sadat menyampaikan;
“Musrenbangcam ini menjadi ruang yang sangat penting bagi kami di desa untuk menyampaikan kebutuhan pembangunan yang tidak bisa dibiayai oleh Dana Desa. Melalui forum ini, kami berharap usulan desa dapat diakomodasi dalam program pemerintah daerah,” ujar Anuar Sadat.
Ia juga menegaskan bahwa usulan yang disampaikan telah melalui proses perencanaan di tingkat desa dan merupakan hasil kesepakatan bersama masyarakat.
“Seluruh usulan yang kami sampaikan hari ini merupakan hasil Musrenbangdes dan telah disepakati bersama masyarakat. Kami berharap ini menjadi perhatian bersama karena menyangkut kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan warga Desa Dabulon,” tambahnya.
Lebih lanjut, Anuar Sadat menyampaikan komitmen Pemerintah Desa Dabulon untuk mengawal setiap usulan yang telah disampaikan agar dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
“Kami dari Pemerintah Desa Dabulon siap menindaklanjuti usulan ini dengan penyusunan proposal teknis kepada OPD terkait, agar program yang diusulkan dapat direalisasikan sesuai ketentuan dan kebutuhan di lapangan,” tegasnya.
Pelaksanaan Musrenbangcam Kecamatan Lumbis Tahun 2026 diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan usulan pembangunan yang terarah, realistis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Melalui forum ini, sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten semakin diperkuat guna mendukung terwujudnya pembangunan wilayah Kecamatan Lumbis yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Slamet Riyadi
28 Juli 2025 20:27:50
Semoga kita bisa kerjasama bu. ...