Hirarki Produk Hukum Peraturan di Indonesia
Meta Deskripsi: Artikel ini mengulas secara argumentatif dan sistematis hirarki produk hukum peraturan di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga Peraturan Desa, lengkap dengan penjelasan fungsi, kedudukan, dan keterkaitan antarperaturan dalam sistem hukum nasional.
Pendahuluan
Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensi dari prinsip negara hukum adalah setiap kebijakan, tindakan pemerintah, dan penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan hukum yang sah dan berjenjang.
Dalam praktik ketatanegaraan, hukum tidak berdiri sendiri secara terpisah, melainkan tersusun dalam suatu hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan. Hirarki ini menjadi fondasi penting untuk menjamin kepastian hukum, konsistensi norma, serta mencegah terjadinya konflik antarperaturan, khususnya hingga ke level pemerintahan desa.
Landasan Yuridis Hirarki Produk Hukum
Hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia secara tegas diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, baik secara substansi maupun kewenangan pembentukannya.
Susunan Hirarki Produk Hukum Peraturan di Indonesia
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dalam sistem hukum nasional. Seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya harus berlandaskan dan tidak boleh bertentangan dengan nilai, norma, dan prinsip yang diatur dalam UUD 1945.
Fungsi utama UUD 1945:
- Menjadi dasar pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan
- Mengatur sistem ketatanegaraan
- Menjamin hak asasi manusia
- Menjadi tolok ukur konstitusionalitas suatu peraturan
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
TAP MPR memiliki kedudukan di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Meski saat ini tidak banyak diterbitkan, TAP MPR yang masih berlaku tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Perannya bersifat strategis, terutama dalam penegasan prinsip-prinsip dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Undang-Undang dibentuk oleh DPR bersama Presiden, sedangkan Perppu ditetapkan oleh Presiden dalam kondisi kegentingan yang memaksa.
Kedudukan dan fungsinya:
- Menjabarkan lebih lanjut norma konstitusi
- Menjadi dasar hukum utama dalam penyelenggaraan pemerintahan
- Menjadi rujukan langsung bagi pembentukan peraturan di bawahnya
Bagi pemerintahan desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan contoh konkret undang-undang yang menjadi dasar kewenangan desa.
- Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah berfungsi untuk melaksanakan Undang-Undang. PP tidak boleh mengatur hal baru di luar mandat Undang-Undang yang menjadi dasar pembentukannya.
Keterkaitannya:
- Menjabarkan norma teknis dalam Undang-Undang
- Menjadi penghubung antara kebijakan nasional dan implementasi di daerah
- Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden ditetapkan untuk:
- Menjalankan Peraturan Pemerintah
- Mengatur pelaksanaan kewenangan Presiden
- Mengatur kebijakan strategis nasional
Dalam konteks desa, Perpres sering menjadi dasar kebijakan lintas kementerian yang berdampak langsung pada pemerintahan desa, seperti program nasional dan prioritas pembangunan.
- Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
Perda Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur. Peraturan ini mengatur kewenangan daerah provinsi sesuai prinsip otonomi daerah.
Fungsinya:
- Menjabarkan kebijakan nasional di tingkat provinsi
- Menjadi acuan bagi kabupaten/kota
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
Perda Kabupaten/Kota memiliki peran strategis karena menjadi jembatan langsung antara kebijakan daerah dan pemerintahan desa.
Perda ini mengatur:
- Kewenangan daerah kabupaten/kota
- Hubungan pemerintah daerah dengan desa
- Pengaturan teknis yang berdampak langsung pada desa
- Peraturan Desa (Perdes)
Peraturan Desa adalah produk hukum tertulis yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kedudukan Perdes:
- Berada pada lapisan terbawah hirarki peraturan
- Memiliki kekuatan hukum mengikat di wilayah desa
- Tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya
Fungsi Perdes:
- Mengatur kewenangan lokal berskala desa
- Menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan desa
- Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat desa
Perdes merupakan wujud konkret demokrasi hukum di tingkat desa, karena lahir dari musyawarah dan kebutuhan masyarakat setempat.
Posisi Perkades dan Keputusan Kepala Desa
Meskipun bukan bagian utama dari hirarki peraturan perundang-undangan, namun perlu dipahami perbedaannya:
- Peraturan Kepala Desa (Perkades); Bersifat pengaturan teknis sebagai penjabaran Perdes.
- Keputusan Kepala Desa (SK Kades); Bersifat penetapan administratif, konkret, individual, dan final, seperti pengangkatan perangkat desa atau penetapan penerima bantuan.
Secara normatif, Perdes lebih diutamakan karena mengandung norma umum dan mengikat masyarakat secara luas.
Hubungan Antar Peraturan dalam Sistem Hukum
Hirarki produk hukum mencerminkan asas hukum fundamental:
Lex superior derogat legi inferiori; (Hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah)
Artinya:
- Perdes harus tunduk pada Perda
- Perda harus tunduk pada Undang-Undang
- Undang-Undang harus selaras dengan UUD 1945
Tanpa pemahaman hirarki ini, potensi cacat hukum, pembatalan peraturan, dan konflik kewenangan sangat mungkin terjadi, khususnya di tingkat desa.
Penutup
Hirarki produk hukum peraturan di Indonesia bukan sekadar urutan formal, melainkan sistem normatif yang menjamin kepastian, keadilan, dan keteraturan hukum dari pusat hingga desa. Bagi pemerintah desa, pemahaman yang baik terhadap hirarki ini menjadi kunci agar setiap kebijakan, Perdes, maupun keputusan yang diambil sah secara hukum, legitim secara demokratis, dan tepat secara kewenangan.
Dengan demikian, Peraturan Desa bukanlah produk hukum yang berdiri sendiri, melainkan mata rantai terakhir dari sistem hukum nasional yang berakar kuat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Slamet Riyadi
28 Juli 2025 20:27:50
Semoga kita bisa kerjasama bu. ...