Presiden Prabowo Teken Perpres No. 79 Tahun 2025 Tetapkan IKN Sebagai Ibu Kota Politik
Presiden Prabowo Teken Perpres No. 79 Tahun 2025 Tetapkan IKN Sebagai Ibu Kota Politik
Meta Deskripsi: Presiden Prabowo menandatangani Perpres No. 79 Tahun 2025 yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada 2028. Artikel ini mengulas pengertian ibu kota politik, perbedaannya dengan ibu kota negara, syarat-syarat IKN menjadi ibu kota politik, serta fungsi dan tujuan penetapan tersebut.
Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 30 Juni 2025 resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Peraturan ini menjadi salah satu dokumen penting dalam arah kebijakan pembangunan nasional, dengan poin yang cukup menonjol yakni penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028.
Istilah “Ibu Kota Politik” muncul dalam lampiran Perpres tersebut dan langsung menjadi perhatian publik. Konsep ini diartikan sebagai pusat pemerintahan di mana tiga unsur kekuasaan negara—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—akan berkedudukan secara operasional di IKN. Dengan demikian, IKN diproyeksikan bukan sekadar simbol pemindahan pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai tempat berjalannya roda politik nasional secara penuh.
Berbeda dengan Ibu Kota Negara, yang dalam UU IKN mengandung arti lebih luas sebagai pusat simbol kenegaraan, diplomasi, dan administrasi negara, istilah Ibu Kota Politik lebih menekankan pada fungsi praktis pemerintahan. Artinya, pada tahun 2028, IKN akan menjadi pusat aktivitas politik dan pemerintahan, meski status formal ibu kota negara masih menyisakan ruang diskusi terkait simbol dan fungsi lainnya.
Agar dapat berfungsi sebagai ibu kota politik, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pemerintah menargetkan bahwa sebelum 2028, seluruh lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah memiliki fasilitas operasional di IKN. Selain itu, pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas sekitar 800–850 hektar harus tuntas, dengan komposisi 20 persen untuk kantor pemerintahan dan 50 persen untuk hunian layak bagi ASN dan masyarakat. Pemindahan aparatur sipil negara secara bertahap, penyediaan hunian, serta infrastruktur pendukung seperti jalan tol, bandara, dan sistem transportasi modern juga menjadi bagian penting dari tahapan menuju 2028.
Tujuan dari penetapan IKN sebagai ibu kota politik tidak hanya soal pemindahan pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan nasional, mengurangi beban Jakarta sebagai kota megapolitan yang kian padat, sekaligus menghadirkan wajah baru pemerintahan modern dengan konsep smart government. Pemerintah ingin menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan berbasis teknologi, sesuai dengan visi pembangunan Indonesia ke depan.
Meski demikian, penetapan ini juga memunculkan sejumlah pertanyaan dari kalangan DPR maupun akademisi. Pasalnya, istilah “ibu kota politik” tidak tercantum secara eksplisit dalam Undang-Undang IKN, sehingga perlu kejelasan mengenai konsekuensi hukum dan politiknya. Namun, bagi pemerintah, langkah ini adalah bagian dari transisi bertahap menuju pemindahan ibu kota negara secara menyeluruh.
Dengan ditetapkannya Perpres No. 79 Tahun 2025, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan IKN sebagai pusat politik nasional di tahun 2028. Penetapan ini bukan sekadar simbol, melainkan momentum strategis untuk mewujudkan Indonesia yang lebih merata, berkelanjutan, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Slamet Riyadi
28 Juli 2025 20:27:50
Semoga kita bisa kerjasama bu. ...