Rakor Penuntasan Data Anak Tidak Sekolah ( ATS ) pada Program Wajib Belajar 13 Tahun Tahap II di Kantor Camat Lumbis
Rakor Penuntasan Data Anak Tidak Sekolah (ATS) pada Program Wajib Belajar 13 Tahun Tahap II di Kantor Camat Lumbis
Meta Deskripsi: Rakor Penuntasan Data Anak Tidak Sekolah (ATS) Program Wajib Belajar 13 Tahun Tahap II di Aula Kantor Camat Lumbis dihadiri pejabat DPMD, camat, dan seluruh kepala desa Lumbis–Sembakung Atulai. Kepala Desa Dabulon Anuar Sadat tekankan pentingnya data ATS untuk masa depan pendidikan desa.
Lumbis, Kamis 14 Agustus 2025; Aula Kantor Kecamatan Lumbis menjadi pusat kegiatan penting dalam upaya penuntasan Data Anak Tidak Sekolah (ATS) pada Program Wajib Belajar 13 Tahun Tahap II, yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat DPMD Kabupaten Nunukan, Camat Lumbis, Camat Sembakung Atulai, serta seluruh Kepala Desa dari kedua kecamatan tersebut.
Turut hadir Kepala Desa Dabulon, Anuar Sadat, yang bersama jajaran pemerintah desa lainnya mengikuti agenda pendataan dan pendaftaran Akun Dashboard ATS untuk masing-masing desa. Langkah ini menjadi bagian strategis dalam mempercepat identifikasi dan intervensi terhadap anak yang tidak bersekolah di wilayah pedesaan.
Apa Itu ATS dan Program Wajib Belajar 13 Tahun?
Anak Tidak Sekolah (ATS) adalah sebutan bagi anak usia sekolah yang tidak sedang mengenyam pendidikan formal maupun non-formal. Program Wajib Belajar 13 Tahun merupakan kebijakan yang memperluas cakupan pendidikan wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun, meliputi pendidikan dasar hingga tingkat menengah atas.
Program ini bertujuan:
- Mengurangi angka putus sekolah di wilayah pedesaan dan perbatasan.
- Menjamin hak pendidikan anak sesuai amanat Undang-Undang.
- Meningkatkan kualitas SDM desa untuk mendukung pembangunan daerah.
Fungsinya meliputi pendataan akurat, perencanaan intervensi, serta koordinasi lintas sektor dalam memastikan setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Paparan Tim DPMD Kabupaten Nunukan
Dalam paparannya, Tim DPMD Kabupaten Nunukan menjelaskan pentingnya penggunaan Dashboard ATS sebagai alat pemantauan berbasis data yang terintegrasi. Melalui sistem ini, setiap desa dapat memperbarui data ATS secara real time, memantau perkembangan intervensi, dan melaporkan progres penanganan langsung kepada pemerintah kabupaten.
Peran Pemerintah Desa Dabulon
Pemerintah Desa Dabulon telah berkomitmen untuk:
- Melakukan pendataan lapangan terhadap anak yang tidak sekolah.
- Berkoordinasi dengan pihak sekolah, keluarga, dan tokoh masyarakat untuk mendorong anak kembali ke pendidikan formal atau non-formal.
- Mengoptimalkan akun Dashboard ATS sebagai media monitoring dan pelaporan ke kabupaten.
Kepala Desa Dabulon, Anuar Sadat, menyampaikan bahwa data ATS menjadi fondasi penting untuk menyusun kebijakan desa di bidang pendidikan.
"Melalui program ini, kami tidak hanya mengumpulkan data, tetapi juga berupaya keras memastikan setiap anak di Desa Dabulon mendapatkan kesempatan untuk belajar. Pendidikan adalah kunci masa depan desa, dan kami siap berkolaborasi dengan semua pihak untuk mewujudkannya," ujar Anuar Sadat.
Kegiatan Rakor ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar desa, kecamatan, dan kabupaten dalam mencapai target Nol Anak Tidak Sekolah di wilayah perbatasan, sejalan dengan visi pembangunan SDM yang berkualitas di Kabupaten Nunukan.
Slamet Riyadi
28 Juli 2025 20:27:50
Semoga kita bisa kerjasama bu. ...