Pendampingan dalam Penginputan Indeks Desa Tahun 2025 di Aula Kantor Camat Lumbis
Pendampingan dalam Pengimputan Indeks Desa Tahun 2025 di Aula Kantor Camat Lumbis
Meta Description: Pendampingan dalam pengimputan Indeks Desa Tahun 2025 se-Kecamatan Lumbis dilaksanakan pada 5 Mei 2025 di Aula Kantor Camat Lumbis, dengan tujuan memperjelas pentahapan dan meningkatkan akurasi pendataan di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.
Lumbis, Senin 5 Mei 2025; Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas data desa, pendampingan dalam pengimputan Indeks Desa Tahun 2025 digelar di Aula Kantor Camat Lumbis, Senin (5/5/2025). Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap tahapan pendataan, dari tingkat desa hingga kabupaten, dapat dilaksanakan dengan tepat dan akurat.
Acara tersebut dihadiri oleh Pendamping Tenaga Ahli Kebupaten Nunukan, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Lumbis atau Tim yang ditugaskan oleh Pemerintah Desa , sementara pemerintah desa Dabulon diwakili oleh Sekretaris Desa Endi.
Dalam paparannya, TA Kabupaten menjelaskan secara rinci tahapan pelaksanaan pendataan Indeks Desa 2025, yang meliputi:
- Tingkat Desa: Pengumpulan data primer berdasarkan indikator yang telah ditetapkan, melibatkan perangkat desa dan pendamping lokal.
- Tingkat Kecamatan: Proses verifikasi awal hasil pendataan desa, dilaksanakan oleh kecamatan dan koordinator pendamping.
- Tingkat Kabupaten: Finalisasi data melalui rekapitulasi dan validasi, sebelum dilaporkan ke tingkat provinsi dan nasional.
Pendamping Tenaga Ahli Kabupaten Nunukan , dalam arahannya mengingatkan pentingnya pendampingan dalam setiap tahap pengimputan data, agar data yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil desa.
"Pengimputan Indeks Desa menjadi basis pembangunan desa di masa mendatang. Oleh karena itu, sinergi semua pihak sangat dibutuhkan untuk menghasilkan data yang akurat dan terpercaya," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Endi, mewakili pemerintah desa, menyatakan kesiapan desanya dalam mengikuti seluruh rangkaian pengisian Data Indeks Desa Tahun 2025. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara perangkat desa dan pendamping lokal desa.
Kegiatan pendampingan ini juga sekaligus praktik langsung pengimputan data menggunakan format yang telah disediakan. Para peserta aktif bertanya dan berdiskusi mengenai kendala teknis yang mungkin ditemui selama proses pengimputan berlangsung.
Tujuan Pendampingan dalam Pengimputan Indeks Desa Tahun 2025
- Memberikan pemahaman teknis kepada perangkat desa tentang cara pengisian dan penginputan data Indeks Desa.
- Menyamakan persepsi antara pemerintah desa, pendamping desa, dan kecamatan terkait alur dan mekanisme pendataan.
- Meningkatkan akurasi, validitas, dan keterpaduan data yang akan menjadi dasar pengambilan kebijakan pembangunan desa.
Fungsi Pendampingan dalam Pengimputan Indeks Desa Tahun 2025
- Sebagai media pelatihan teknis langsung bagi perangkat desa terkait mekanisme pengimputan data.
- Sebagai sarana koordinasi antara tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten untuk mempercepat proses pendataan.
- Sebagai langkah awal dalam memastikan kualitas data Indeks Desa sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan.
Dengan terlaksananya pendampingan ini, diharapkan semua pihak memiliki pemahaman yang sama tentang alur pentahapan pendataan Indeks Desa 2025, sehingga pelaksanaannya di Kecamatan Lumbis dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan menghasilkan data yang valid untuk mendukung arah pembangunan desa di masa depan.
Slamet Riyadi
28 Juli 2025 20:27:50
Semoga kita bisa kerjasama bu. ...