OpenSID merupakan aplikasi bersifat Open Source. Dikembangkan oleh OpenDesa demi mendukung keterbukaan informasi dan digitalisasi Desa diseluruh Indonesia
Tema Pusako merupakan Tema atau Theme Premium resmi Aplikasi OpenSID. Layout dan design perpaduan modern dan minimalis. Responsive terhadap semua jenis layar. Memiliki 12 pilihan warna primer. Dilengkapi fitur-fitur bawaan dari OpenSID serta fitur tambahan sebagai pendukung
Penyusunan Rancangan APBDes 2026 Desa Dabulon Dimulai, Mengacu Hasil Monev 2025 dan Menanti Regulasi Terbaru
Meta Deskripsi: Artikel ini mengulas proses penyusunan Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Dabulon setelah selesainya evaluasi ADD dan DD Tahap II Tahun 2025. Pembahasan mencakup latar belakang, tahapan penyusunan, koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Lumbis, antisipasi perubahan regulasi terbaru, serta arahan teknis terkait penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk tahun anggaran mendatang.
Lumbis, Selasa 2 Desember 2025; Pemerintah Desa Dabulon resmi memulai proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Penyusunan ini dilatarbelakangi oleh rampungnya kegiatan evaluasi dan monitoring Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025, serta hasil kerja Tim RKP Desa Dabulon dalam merumuskan dokumen perencanaan untuk tahun mendatang.
Kegiatan penyusunan sekaligus konsultasi teknis ini dilaksanakan pada Selasa, 2 Desember 2025, bertempat di Ruang Kantor Kasi PMD Kecamatan Lumbis. Kepala Desa Dabulon, Anuar Sadat, hadir bersama perangkat desa dan diterima oleh Staf Kasi PMD Kecamatan Lumbis, Ibrahim, yang memimpin proses pemeriksaan dan evaluasi terhadap berkas Rancangan APBDes 2026.
Dalam pembahasan tersebut, Ibrahim menjelaskan bahwa rancangan APBDes 2026 milik Desa Dabulon sementara masih menggunakan pagu anggaran tahun 2025, mengingat Peraturan Menteri Keuangan terkait pengalokasian Dana Desa Tahun 2026 belum terbit, begitu pula Peraturan Bupati Nunukan tentang pengalokasian ADD dan DD.
Ia menegaskan bahwa penyusunan dengan pagu tahun sebelumnya merupakan langkah yang tepat sambil menunggu regulasi final agar desa dapat segera melakukan pemutakhiran begitu aturan baru diterbitkan.
“Penggunaan pagu tahun 2025 adalah langkah awal yang benar. Revisi dan penyesuaian tetap harus dilakukan setelah PMK dan Peraturan Bupati Nunukan diterbitkan agar APBDes 2026 benar-benar sesuai regulasi,” ujar Ibrahim.
Selain menunggu regulasi anggaran desa, Pemerintah Desa Dabulon bersama Staf Kasi PMD juga membahas potensi perubahan regulasi Program Kopdes Merah Putih yang sedang digodok pemerintah pusat. Program tersebut diperkirakan membawa penyesuaian pada beberapa kegiatan pemberdayaan dan ekonomi desa.
Tim RKP Desa Dabulon telah menyiapkan langkah antisipatif dengan memetakan kegiatan yang berpotensi terdampak perubahan kebijakan tersebut.
Kepala Desa Dabulon, Anuar Sadat, menyampaikan bahwa desa harus benar-benar siap dengan perubahan kebijakan yang mungkin terjadi.
“Kita tidak boleh asal menetapkan kegiatan. Program Kopdes Merah Putih bisa mempengaruhi skema pendanaan, jadi kita harus menyesuaikan. Penyusunan APBDes 2026 wajib matang dan fleksibel mengikuti aturan terbaru,” jelas Anuar Sadat.
Dalam pertemuan tersebut, Staf Kasi PMD Kecamatan Lumbis Ibrahim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung Rancangan APBDes 2026, termasuk:
prioritas pembangunan desa,
rencana kegiatan pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan,
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa,
kesiapan dokumen perencanaan (RKPDes),
dan konsistensi dengan evaluasi pelaksanaan DD dan ADD tahun berjalan.
Ibrahim juga memberikan sejumlah arahan terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada 2026 agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan dan tetap mengikuti prioritas nasional serta kebijakan pemerintah daerah.
“Desa harus memastikan bahwa seluruh kegiatan 2026 selaras dengan Prioritas Dana Desa yang teknisnya ditetapkan Kementerian Desa, PMK terbaru, dan Peraturan Bupati Nunukan. Harmonisasi regulasi itu yang paling penting,” tegas Ibrahim.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah belum diterbitkannya Peraturan Bupati Nunukan tentang pengalokasian dan penggunaan ADD dan DD Tahun Anggaran 2026. Perbup ini menjadi dasar utama dalam penyusunan APBDes sehingga pemerintah desa harus menyiapkan rancangan yang siap direvisi segera setelah aturan keluar.
Kepala Desa Dabulon menegaskan komitmen untuk tetap mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.
“Kami menunggu Perbup sebagai dasar final. Namun kami tetap bergerak cepat agar ketika regulasi keluar, APBDes 2026 bisa langsung difinalkan dan tidak menghambat proses pembangunan desa,” tambah Anuar Sadat.
Pertemuan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Desa Dabulon untuk menyusun APBDes 2026 secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan regulasi. Desa juga memastikan bahwa evaluasi pelaksanaan DD dan ADD tahun sebelumnya menjadi landasan penting untuk peningkatan kinerja anggaran.
Pemerintah Kecamatan Lumbis, melalui Staf Kasi PMD, berjanji akan terus memberikan pendampingan hingga rancangan APBDes 2026 benar-benar dinyatakan sesuai dengan regulasi terbaru.
Slamet Riyadi
28 Juli 2025 20:27:50
Semoga kita bisa kerjasama bu. ...