Indeks Pembangunan Desa
Pengertian
Indeks Pembangunan Desa (IPD) adalah sebuah ukuran komposit yang digunakan untuk menilai tingkat kemajuan atau perkembangan suatu desa dalam kurun waktu tertentu. IPD disusun berdasarkan hasil pendataan Potensi Desa (PODES) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menggunakan pendekatan multidimensi, mencakup berbagai aspek pelayanan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat desa.
Nilai IPD berada dalam rentang 0–100, dan berdasarkan nilai tersebut, desa diklasifikasikan ke dalam tiga kategori:
- Desa Mandiri (IPD > 75)
- Desa Berkembang (50 < IPD ≤ 75)
- Desa Tertinggal (IPD ≤ 50)
Indeks ini mencerminkan ketersediaan dan aksesibilitas pelayanan dasar, infrastruktur, transportasi, penyelenggaraan pemerintahan, serta layanan umum. Terdapat 5 dimensi utama, 12 variabel, dan 42 indikator yang menjadi dasar perhitungan IPD.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya:
- Pasal 74 tentang kebutuhan pembangunan desa
- Pasal 78 tentang tujuan pembangunan desa
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM)
Tujuan Penyusunan IPD
IPD disusun dengan berbagai tujuan strategis, antara lain:
- Menjadi instrumen penetapan status dan tingkat perkembangan desa
- Menjadi acuan dalam penyusunan target program dan kebijakan berbasis desa
- Sebagai alat koordinasi lintas lembaga antara pusat, daerah, dan desa
- Memberikan informasi bagi penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa
- Menyediakan data dasar pemutakhiran wilayah kerja statistik dan sensus penduduk
- Menjadi referensi dalam pengembangan program Dana Desa, alokasi afirmatif, dan intervensi pembangunan desa
Aspek dan Dimensi IPD
IPD disusun dari lima dimensi pokok pembangunan desa, yaitu:
- Pelayanan Dasar; Mengukur keberadaan fasilitas pendidikan dasar, layanan kesehatan, dan ketersediaan air bersih.
- Kondisi Infrastruktur; Menilai ketersediaan jalan desa, listrik, sanitasi, jembatan, dan fasilitas komunikasi.
- Aksesibilitas/Transportasi; Menggambarkan kemudahan mobilitas penduduk dan konektivitas antarwilayah.
- Pelayanan Umum; Termasuk layanan administrasi dasar, fasilitas pelayanan sosial, serta pasar dan kegiatan ekonomi desa.
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Mengukur kapasitas kelembagaan desa, kualitas perencanaan pembangunan, partisipasi masyarakat, serta penggunaan Dana Desa.
Klasifikasi Status Desa Berdasarkan IPD
- Desa Mandiri (IPD > 75)
Desa yang telah memenuhi seluruh aspek dasar pelayanan, memiliki infrastruktur lengkap, layanan umum yang berjalan efektif, serta pemerintahan desa yang akuntabel dan berkelanjutan. Desa ini mampu mengelola potensi lokal secara mandiri.
- Desa Berkembang (50 < IPD ≤ 75)
Desa yang sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) di beberapa aspek, namun masih menghadapi kendala dalam pengelolaan keberlanjutan dan pemerataan layanan.
- Desa Tertinggal (IPD ≤ 50)
Desa yang belum memenuhi SPM pada aspek pelayanan dasar, infrastruktur, dan penyelenggaraan pemerintahan. Biasanya berada di wilayah terpencil, dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang rendah dan minimnya akses layanan dasar.
Keterkaitan IPD dengan Kebijakan Pemerintah dan Inovasi Digital
Pemerintah melalui Kemendagri dan Kemendesa mendorong penggunaan IPD sebagai dasar perencanaan dan penganggaran berbasis data. Di era digital, sejumlah inovasi turut mendukung optimalisasi IPD:
- Sistem Informasi Pengembangan Potensi Desa (SI-PPD); Digunakan untuk memetakan kebutuhan dan potensi desa guna mempercepat intervensi pembangunan.
- Database IDM Nasional; Memudahkan pemerintah pusat dan daerah dalam memonitor capaian pembangunan dan menyalurkan program berdasarkan klasifikasi desa.
IPD juga menjadi basis dalam perencanaan alokasi Dana Desa yang lebih adil dan tepat sasaran. Desa tertinggal dan sangat tertinggal diberikan prioritas untuk percepatan pembangunan, sesuai amanat nawacita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs Desa).
Dampak Strategis IPD dalam Pembangunan Desa
IPD menjadi alat ukur penting untuk:
- Mendorong percepatan pembangunan desa pinggiran dan tertinggal
- Mengintegrasikan kebijakan pembangunan nasional dengan kebijakan lokal berbasis desa
- Menjadi acuan evaluasi Dana Desa dan stimulus afirmatif lainnya
- Meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas program desa
Berdasarkan data Kemendesa, sejak diterapkannya IDM dan IPD, jumlah desa mandiri mengalami peningkatan signifikan. Ini membuktikan bahwa pendekatan berbasis data mampu mendorong transformasi nyata dalam kehidupan masyarakat desa.
Kesimpulan
Indeks Pembangunan Desa adalah instrumen vital dalam pembangunan berbasis data. Dengan pendekatan multidimensi yang mengukur aspek pelayanan dasar, infrastruktur, tata kelola, dan aksesibilitas, IPD mampu memberi gambaran akurat tentang posisi dan kondisi desa. Penggunaan IPD sebagai landasan kebijakan dan alokasi anggaran menjadi langkah strategis dalam mewujudkan visi pembangunan desa yang maju, mandiri, dan berkelanjutan.
Pemerintah pusat, daerah, dan desa diharapkan terus bersinergi memanfaatkan IPD dan berbagai inovasi digital sebagai pendorong utama pembangunan desa yang lebih inklusif, adil, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Slamet Riyadi
28 Juli 2025 20:27:50
Semoga kita bisa kerjasama bu. ...