Pemdes Dabulon Aktivasi Aplikasi Coretak di Kantor Pajak Nunukan
Meta Deskripsi: Pemerintah Desa Dabulon melakukan koordinasi dan aktivasi Aplikasi CorEtak DJP di Kantor Pajak Pratama Nunukan pada 11 Juli 2025. Aplikasi ini merupakan bagian dari sistem integrasi pelaporan perpajakan oleh DJP. Kepala Desa Anuar Sadat menegaskan komitmen desa dalam tertib administrasi perpajakan.
Nunukan, 11 Juli 2025; Pemerintah Desa Dabulon terus menunjukkan keseriusannya dalam mendukung sistem tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Hari ini, Jumat (11/7), Kepala Desa Dabulon Anuar Sadat bersama Bendahara Desa melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Nunukan dalam rangka koordinasi sekaligus aktivasi Aplikasi Coretak.
Coretak DJP adalah singkatan dari Corporate Electronic Tax Administration, sebuah aplikasi layanan digital milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Aplikasi ini dirancang untuk mendukung pelaporan dan pelunasan pajak secara elektronik, yang lebih terstruktur, terpantau, dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Dilansir dari pajak.go.id, Coretak DJP bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah dan wajib pajak, khususnya dalam ekosistem entitas pemerintahan seperti desa, sekolah, dan lembaga non-profit lainnya.
Aktivasi ini merupakan langkah awal yang penting agar bendahara desa dapat melakukan pelaporan pajak secara mandiri, tepat waktu, dan minim kesalahan. Dengan sistem yang terintegrasi langsung dengan DJP, setiap transaksi perpajakan dapat dipantau lebih transparan dan akuntabel.
Kepala Desa Dabulon, Anuar Sadat, menyampaikan bahwa penggunaan aplikasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemdes untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja aparatur desa dalam hal pengelolaan pajak.
“Aktivasi Coretak DJP ini adalah langkah strategis kami dalam menegakkan tata kelola desa yang bersih dan patuh terhadap aturan pajak,” tegas Anuar Sadat.
Ia juga menambahkan bahwa desa sebagai entitas pelaksana anggaran harus mulai menyesuaikan diri dengan digitalisasi sistem pelayanan dan pelaporan.
“Bendahara Desa kini tidak perlu lagi membuat pelaporan pajak secara manual. Semuanya bisa dilakukan secara digital dan terekam langsung oleh sistem DJP,” jelasnya.
Lebih jauh, Kepala Desa Dabulon itu menilai bahwa aplikasi ini dapat membantu desa untuk menghindari potensi kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
“Dengan Coretak, kami merasa lebih aman dan yakin bahwa setiap rupiah yang kami setor sebagai pajak tercatat dengan baik,” tambahnya.
Kunjungan ke Kantor Pajak Nunukan ini juga menjadi ajang konsultasi teknis langsung bagi bendahara desa untuk memahami cara penggunaan Coretak secara utuh, mulai dari login, input data transaksi, hingga pelaporan berkala. Pendampingan dari petugas KPP Pratama Nunukan pun sangat membantu proses aktivasi.
Sebagai penutup, Anuar Sadat menegaskan harapannya agar seluruh aparatur desa, terutama bendahara, bisa lebih menguasai platform digital dalam menjalankan tugas keuangan.
“Kami ingin desa Dabulon menjadi contoh dalam pengelolaan pajak yang transparan, taat aturan, dan berbasis teknologi,” tutupnya.
Langkah ini diharapkan dapat menginspirasi desa-desa lain di wilayah Nunukan untuk segera beralih ke sistem perpajakan digital yang lebih efisien melalui Coretak DJP.
Slamet Riyadi
28 Juli 2025 20:27:50
Semoga kita bisa kerjasama bu. ...